Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Malaka – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digencarkan Polres Malaka melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M bersama Kapolsek Malaka Barat, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Malaka beserta anggota, dan dihadiri Kepala Desa Fafoe, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta 10 calon pekerja migran non-prosedural.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Malaka menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, agar mendapat perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.
AKBP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapat pengawasan negara, kepastian hukum, akses kesehatan dan jaminan sosial, hingga biaya keberangkatan yang ditanggung perusahaan resmi.
“Bekerja melalui jalur resmi memberikan perlindungan dan masa depan yang lebih baik bagi diri sendiri maupun keluarga,” ujar Kapolres Malaka di hadapan peserta sosialisasi.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan oknum atau calo yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan dan masa depan pekerja.
Sementara itu, Kapolsek Malaka Barat mengajak masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa, Polsek, maupun Dinas Nakertrans sebelum memutuskan bekerja di luar negeri sehingga seluruh proses dapat diawasi dan sesuai prosedur.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang maupun perekrutan pekerja migran ilegal melalui layanan Call Center 110 Polres Malaka.
Di sisi lain, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Malaka menjelaskan berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap dilakukan oknum tertentu demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan para pekerja.
Ia menegaskan bahwa pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman berat.
Kepala Desa Fafoe dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polres Malaka atas pelaksanaan sosialisasi yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami pentingnya bekerja melalui jalur resmi.
Kegiatan sosialisasi berakhir pukul 12.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.
renhumaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

