Kedepankan Musyawarah dan Adat, Bhabinkamtibmas Kereana Fasilitasi Perdamaian Warga Terkait Persoalan Kayu Jati

Kedepankan Musyawarah dan Adat, Bhabinkamtibmas Kereana Fasilitasi Perdamaian Warga Terkait Persoalan Kayu Jati

Kedepankan Musyawarah dan Adat, Bhabinkamtibmas Kereana Fasilitasi Perdamaian Warga Terkait Persoalan Kayu Jati

MALAKA – Mengedepankan pendekatan humanis, musyawarah, dan kearifan lokal, Bhabinkamtibmas Desa Kereana, Polsek Sasitamean, Polres Malaka, berhasil memfasilitasi penyelesaian persoalan kayu jati yang melibatkan dua warga di Dusun Tualaran, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Kamis (29/10/2026).

Penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kereana, Briptu Petrus K. Kota, sebagai langkah preventif untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik serta menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat.

Persoalan ini bermula pada Senin (19/10/2026), ketika muncul perbedaan pendapat antara Manggis Bitin dan Guido Manek mengenai lokasi penebangan pohon jati yang berada di sekitar batas tanah adat Suku Sunan dan Suku Lo'o. Persoalan tersebut kemudian memerlukan klarifikasi bersama untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Menindaklanjuti permasalahan itu, Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua pihak untuk memberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menunjukkan batas tanah menurut pemahaman masing-masing. Proses penyelesaian kemudian dilanjutkan melalui musyawarah di rumah Yonatas Meta, mantan Kepala Dusun Tualaran, dengan melibatkan Ketua Suku Sunan, Ketua Suku Lo'o, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat Desa Kereana, kepala dusun, serta keluarga kedua belah pihak.

Keterlibatan para tokoh adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, penghormatan terhadap adat istiadat, dan semangat kebersamaan, seluruh pihak berupaya mencari jalan keluar yang adil tanpa memperkeruh hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan keputusan tokoh adat dari Suku Sunan dan Suku Lo'o, disepakati bahwa kayu jati yang telah ditebang diberikan kepada Manggis Bitin, sedangkan tanah yang dipersoalkan dikembalikan kepada Yustina Muti dan Guido Manek. Kedua belah pihak menerima hasil penyelesaian tersebut dan menyatakan sepakat untuk berdamai secara adat.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Bhabinkamtibmas juga meminta kedua pihak membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai Rp10.000 sebagai dokumentasi kesepakatan dan pegangan apabila diperlukan di kemudian hari. Keduanya turut diimbau untuk menjaga komitmen perdamaian, tidak melakukan tindakan balas dendam, baik secara fisik, lisan maupun melalui media sosial, serta menyampaikan hasil kesepakatan kepada anggota keluarga yang tidak hadir.

Dalam kesempatan itu, Briptu Petrus K. Kota menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarkeluarga dan menghormati keputusan yang telah disepakati bersama. Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, mengutamakan komunikasi, serta melibatkan tokoh adat dan pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan sebagai penghubung yang membantu masyarakat menemukan solusi melalui dialog dan nilai-nilai kearifan lokal.

Kegiatan penyelesaian masalah berakhir pada pukul 15.20 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sasitamean mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terus menjaga persaudaraan, menghormati adat istiadat, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perbedaan. Perdamaian yang dibangun atas kesepakatan bersama diharapkan menjadi landasan untuk mempererat persatuan dan mencegah terjadinya konflik di kemudian hari.

Karena keamanan bukan hanya tentang mencegah konflik, tetapi juga tentang merawat persaudaraan dan menghadirkan kedamaian di tengah masyarakat.