Polres Malaka Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nabutaek Tahap II ke Kejaksaan Negeri Belu

Polres Malaka Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nabutaek Tahap II ke Kejaksaan Negeri Belu

Polres Malaka Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nabutaek Tahap II ke Kejaksaan Negeri Belu

Malaka – Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (13/7/2026), Satreskrim Polres Malaka melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu.

Kasus ini mulai ditangani oleh Satreskrim Polres Malaka sejak sekitar Juni 2023. Penanganan perkara bermula dari hasil perhitungan tim audit yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa. Temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala Desa Nabutaek berinisial KTN, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Kapolres Malaka AKBP RIKI GANJAR GUMILAR, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Malaka dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Polres Malaka berkomitmen menangani setiap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat," tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU MARFILSON PETRUS, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelaksanaan Tahap II dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malaka AIPTU Umar bin Sanga, didampingi penyidik pembantu BRIPKA Zebedeus A. Tenis, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belu.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, di antaranya berupa pekerjaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, serta pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Selain itu, ditemukan kekurangan fisik pada sembilan paket pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Desa, di antaranya pemeliharaan monumen, gapura dan batas desa, pemeliharaan sumber air bersih milik desa, serta pengadaan tendon air berkapasitas 2.300 liter.

Dari hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.426.804,96.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Belu sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Polres Malaka menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel terhadap setiap tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

#humaspolresmalaka