Polsek Rinhat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Sapi Melalui Restorative Justice
Polsek Rinhat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Sapi Melalui Restorative Justice
Malaka – Polsek Rinhat kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian permasalahan masyarakat melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan tersebut diterapkan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan dua ekor sapi betina yang melibatkan dua warga dari Kecamatan Rinhat dan Kecamatan Malaka Tengah.
Mediasi dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) di Mako Polsek Rinhat dan melibatkan kedua belah pihak, keluarga masing-masing, pemerintah desa, serta personel Polsek Rinhat. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Permasalahan bermula ketika pelapor menemukan dua ekor sapi betina yang berada di wilayah kebunnya dan kemudian mengamankan ternak tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, terlapor mengklaim bahwa sapi tersebut merupakan miliknya yang telah dilepas sejak bertahun-tahun lalu. Perbedaan klaim kepemilikan tersebut akhirnya memicu perselisihan hingga salah satu pihak mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Rinhat.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, baik pelapor maupun terlapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat karena kedua ekor sapi tersebut tidak memiliki cap maupun tanda identitas lainnya. Berdasarkan fakta tersebut, Polsek Rinhat memfasilitasi dialog dan musyawarah guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Kesepakatan yang dicapai antara lain kedua ekor sapi dibagi secara merata sehingga masing-masing pihak memperoleh satu ekor sapi.
Selain itu, pelapor berkomitmen untuk menangkap dan mengikat ternaknya yang masih dilepas serta memberikan tanda kepemilikan berupa cap guna menghindari permasalahan serupa di kemudian hari. Sementara itu, terlapor berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila hendak menangkap ternak yang masih berkeliaran atau hidup liar.
Sebagai bentuk kesungguhan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, kedua pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Kapolsek Rinhat menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, konflik yang berpotensi berkembang dapat diselesaikan secara damai sehingga kerukunan masyarakat tetap terjaga.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 16.00 WITA dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan kekeluargaan masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

