Polsek Sasitamean Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan Hubungan

Polsek Sasitamean Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan Hubungan

Polsek Sasitamean Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan Hubungan

Malaka – Polsek Sasitamean, Polres Malaka, kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bentuk implementasi Polri Presisi yang mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Ruang Mediasi Polsek Sasitamean, telah dilaksanakan mediasi terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka.

Proses mediasi dipimpin oleh Kapolsek Sasitamean bersama Kanit Reskrim dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta para saksi. Mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Dari hasil mediasi, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. Korban memberikan maaf kepada terlapor, sementara terlapor menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa, baik terhadap korban maupun kepada orang lain.

Kesepakatan damai tersebut dicapai secara sukarela dan dituangkan dalam berita acara perdamaian sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan serta menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Sasitamean menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan salah satu langkah Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan antara para pihak, mendorong tanggung jawab pelaku, serta menciptakan kembali keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Polres Malaka berharap penyelesaian secara damai ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, saling menghormati, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polri, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sasitamean.

#humaspolresmalaka