Polsek Sasitamean Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Perselisihan Rumah Tangga di Tunabesi

Polsek Sasitamean Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Perselisihan Rumah Tangga di Tunabesi

Polsek Sasitamean Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Perselisihan Rumah Tangga di Tunabesi

Malaka – Polsek Sasitamean melalui Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas melaksanakan penanganan perselisihan rumah tangga yang terjadi di Dusun Bakiliurai A, Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sasitamean, Bripka Antonius Dala Demu, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Tunabesi, Bripka Adiyanto. Penanganan dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Perselisihan tersebut bermula pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman pasangan suami istri. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terjadi pertengkaran setelah permintaan untuk membeli minuman keras tidak dipenuhi. Dalam situasi tersebut, pihak suami diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang. Kehadiran keluarga di lokasi membantu pihak istri menyelamatkan diri sehingga kejadian yang lebih serius dapat dihindari.

Dalam proses penanganan, pihak suami mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf kepada pihak istri dan keluarga. Sementara itu, pihak istri menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya apabila kejadian serupa kembali terulang.

Melalui dialog yang melibatkan keluarga dan unsur tokoh masyarakat setempat, kedua belah pihak menyatakan bersedia menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan adat istiadat setempat. Pihak istri juga meminta agar suaminya mendapatkan pembinaan di Polsek Sasitamean selama satu minggu sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Sebagai bentuk komitmen, pihak suami diminta membuat surat pernyataan tertulis bermeterai Rp10.000 yang berisi penyesalan dan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga diimbau menjaga hubungan kekeluargaan serta menghindari tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan keharmonisan rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan secara bijaksana, tanpa kekerasan maupun ancaman. Petugas juga mengingatkan bahwa apabila perbuatan serupa kembali terjadi, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Sasitamean turut mengingatkan bahwa keselamatan dan rasa aman pihak yang menjadi korban harus tetap menjadi perhatian. Perdamaian secara kekeluargaan tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan maupun menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan berikut:

- Call Center Polri: 110
- SPKT Polres Malaka: 082146172034
- Pelayanan PPA: 082174223093
- Kapolsek Sasitamean: 08236592222
- Bhabinkamtibmas: 087799794194

Melalui pendekatan yang humanis dan melibatkan unsur masyarakat, Polsek Sasitamean terus berupaya menghadirkan penyelesaian masalah yang mengutamakan keamanan, perlindungan, serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.

renhumaspolresmalaka