Respons Cepat Polres Malaka Amankan 12 Warga Negara Timor Leste Nonprosedural, Selanjutnya Diserahkan kepada Imigrasi Atambua Sesuai Prosedur Hukum
Respons Cepat Polres Malaka Amankan 12 Warga Negara Timor Leste Nonprosedural, Selanjutnya Diserahkan kepada Imigrasi Atambua Sesuai Prosedur Hukum
Malaka – Respons cepat dan sinergitas personel Polres Malaka kembali membuahkan hasil dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebanyak 12 warga negara Timor Leste (WNTL) yang masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polres Malaka, Unit Opsnal Polsek Kobalima, serta personel Sat Samapta Polres Malaka, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penyerahan ke-12 WNTL tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Mapolsek Kobalima, Dusun Webua, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kegiatan penyerahan dihadiri oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kapolsek Kobalima IPTU Jacinto Tavares Da Cruz, Kasat Samapta Polres Malaka IPTU Agustinus Sabon Eban, S.H., serta personel Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad yang dipimpin Danpos Motamasin Serka Ahmad Hadi Jatmiko.
Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, ke-12 WNTL tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan RI–RDTL. Pada Minggu (28/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berupaya kembali ke Timor Leste melalui jalur sungai di wilayah Motamasin. Namun, di tengah perjalanan kendaraan yang mereka tumpangi sempat dihadang oleh sekelompok orang sehingga mereka kembali menuju sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kobalima.

Saat melaksanakan patroli rutin di kawasan perbatasan, Unit Opsnal Polres Malaka bersama Unit Opsnal Polsek Kobalima yang didukung personel Sat Samapta Polres Malaka mencurigai sebuah kendaraan angkutan umum yang melintas dalam kondisi tertutup. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 warga negara Timor Leste yang diduga hendak melintasi perbatasan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus.

Berkat kesigapan personel di lapangan, seluruh WNTL tersebut berhasil diamankan tanpa adanya gangguan keamanan. Selanjutnya, Polres Malaka segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Pada Senin siang, ke-12 WNTL tersebut secara resmi diserahkan kepada pihak Imigrasi melalui berita acara serah terima guna dilakukan pemeriksaan, pendalaman, serta penyiapan dokumen perjalanan dalam rangka proses pengembalian ke negara asal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolres Malaka menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus memperkuat sinergi dengan TNI, Imigrasi, dan instansi terkait dalam mencegah pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas lintas batas negara secara ilegal.
Polres Malaka juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perbatasan RI–RDTL, agar tidak menggunakan jalur tidak resmi untuk keluar maupun masuk wilayah Indonesia serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas lintas batas yang melanggar hukum.
Proses penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 14.45 Wita. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan Unit Opsnal Polres Malaka, Unit Opsnal Polsek Kobalima, dan Sat Samapta Polres Malaka dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum di wilayah perbatasan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

