Utamakan Musyawarah dan Restorative Justice, Polsek Rinhat Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan

Utamakan Musyawarah dan Restorative Justice, Polsek Rinhat Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan

Utamakan Musyawarah dan Restorative Justice, Polsek Rinhat Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Secara Kekeluargaan

Malaka – Komitmen Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Polsek Rinhat melalui penyelesaian perkara penganiayaan ringan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Rinhat pada Selasa (28/7/2026) menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat.

Mediasi dipimpin oleh personel Polsek Rinhat dengan menghadirkan korban, terlapor, keluarga kedua belah pihak, serta Kepala Desa Naet. Pertemuan tersebut dilaksanakan menyusul adanya laporan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Dusun Sukabibot, Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan pendapat masing-masing. Terlapor mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga, disertai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.

Korban bersama keluarga menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalan damai. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang difasilitasi oleh Polsek Rinhat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga hubungan kekeluargaan dan menciptakan situasi yang harmonis.

Kehadiran Kepala Desa Naet dalam proses mediasi turut memperkuat penyelesaian konflik secara berjenjang. Setelah tercapai kesepakatan di Polsek Rinhat, kedua belah pihak juga sepakat melanjutkan musyawarah di tingkat desa sebagai bentuk penguatan hubungan kekeluargaan serta menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Rinhat menyampaikan bahwa penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu wujud Polri Presisi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Mediasi berakhir pada pukul 13.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian perkara secara damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, saling memaafkan, dan semangat kekeluargaan, sehingga persatuan serta kerukunan masyarakat di Kabupaten Malaka tetap terjaga.

#humaspolresmalaka