Bhabinkamtibmas Polsek Kobalima Fasilitasi Mediasi Batas Tanah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Bhabinkamtibmas Polsek Kobalima Fasilitasi Mediasi Batas Tanah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Bhabinkamtibmas Polsek Kobalima Fasilitasi Mediasi Batas Tanah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Malaka, 5 Oktober 2026 – Bhabinkamtibmas Polsek Kobalima, Polres Malaka, terus menunjukkan peran aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan mediasi (problem solving) terkait permasalahan batas tanah di Dusun Hudilaran, Desa Lakekun (Desa Sentuhan), Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Senin (05/10/2026).

Kegiatan mediasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Adilinus Bria didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Carlos Gusmao, dengan mempertemukan dua pihak yang memiliki permasalahan batas lahan, yakni Petrus Bau dan Maria Matilda Hoar.

Dalam proses mediasi tersebut turut hadir Kepala Desa Lakekun bersama perangkat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Lakekun. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Setelah melalui proses mediasi, pada pukul 13.30 Wita kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait batas lahan yang menjadi permasalahan. Mengingat kedua bidang lahan tersebut belum memiliki sertifikat, kedua pihak sepakat membuat tanda batas sementara berupa penanaman batang kayu pada titik-titik batas lahan yang telah disepakati bersama.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Lakekun Salomon Fahik menyampaikan bahwa kedua belah pihak akan diundang ke Kantor Desa Lakekun pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita untuk dilakukan penunjukan dan pencatatan batas lahan berdasarkan kesepakatan bersama.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan/Penunjukan Batas Tanah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta pihak-pihak terkait sebagai bentuk administrasi atas kesepakatan yang telah dicapai.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kedua belah pihak untuk menghormati dan mematuhi hasil kesepakatan serta tidak melakukan tindakan sepihak terhadap batas maupun lahan yang menjadi objek permasalahan.

Kedua pihak juga diingatkan agar setiap persoalan yang muncul di kemudian hari dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan Pemerintah Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan yang dapat mengarah pada perbuatan melanggar hukum.

Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 15.20 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Kedua belah pihak menerima hasil musyawarah dan sepakat menyelesaikan permasalahan batas lahan secara kekeluargaan serta menindaklanjutinya melalui administrasi di Kantor Desa Lakekun.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri melalui peran Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, sekaligus menjaga agar persoalan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.