Polres Malaka Laksanakan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada JPU
Polres Malaka Laksanakan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada JPU
Malaka, 22 September 2026 – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama Laurensius Andi Bria alias Andi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belu, Selasa (22/9/2026).
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Belu mulai pukul 13.15 WITA hingga 17.45 WITA. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-2013/N.3.13/Eku.1/09/2026 tanggal 21 September 2026 terkait pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum proses penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Betun dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka Laurensius Andi Bria kepada JPU Muhammad Azhary Ramadhanu, S.H. untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam pelaksanaannya tidak ditemukan adanya kendala.
Melalui pelaksanaan Tahap II tersebut, Polres Malaka menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.
#humaspolresmalaka

