Kedepankan Musyawarah Adat, Polsek Sasitamean Bantu Warga Selesaikan Persoalan Kayu Jati Secara Damai

Kedepankan Musyawarah Adat, Polsek Sasitamean Bantu Warga Selesaikan Persoalan Kayu Jati Secara Damai

Kedepankan Musyawarah Adat, Polsek Sasitamean Bantu Warga Selesaikan Persoalan Kayu Jati Secara Damai

Malaka – Mengedepankan pendekatan humanis dan kearifan lokal, Polsek Sasitamean melalui Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan kesalahpahaman terkait enam pohon kayu jati di wilayah Dusun Tualaran, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Senin (19/10/2026).

Penyelesaian tersebut melibatkan dua warga, yakni Manggis Bitin dan Marsel Klau, yang berselisih mengenai batas tanah milik Suku Sunan dan Suku Lo'o. Langkah ini dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kapospol Botin Leobele, Aipda Deni Sugama, bersama Bhabinkamtibmas Desa Kereana, Briptu Petrus K. Kota. Proses penyelesaian turut melibatkan Ketua Suku Sunan, Ketua Suku Lo'o, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat Desa Kereana, Kepala Dusun Tualaran, serta keluarga dari kedua pihak.

Persoalan bermula ketika Manggis Bitin melaporkan adanya penahanan kendaraan yang mengangkut kayu jati miliknya oleh Marsel Klau. Hal tersebut berkaitan dengan keberatan Marsel Klau yang menilai pohon jati yang ditebang telah memasuki kawasan tanah Suku Lo'o yang dikelolanya.

Menanggapi persoalan tersebut, personel Polsek Sasitamean mempertemukan kedua pihak untuk melakukan klarifikasi langsung di lokasi pohon jati ditebang. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai batas tanah yang dipersoalkan.

Selanjutnya, proses penyelesaian dilanjutkan melalui musyawarah di rumah Kepala Dusun Tualaran, Yonatas Meta, dengan menghadirkan para pemangku adat dan aparat desa guna mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Melalui musyawarah tersebut, Ketua Suku Sunan, Ignasius Bouk, dan Ketua Suku Lo'o, Alfonsius Seran, menyepakati bahwa enam pohon kayu jati yang telah ditebang dijual kepada pembeli dengan harga keseluruhan Rp800.000. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua untuk Manggis Bitin dan Marsel Klau sesuai kesepakatan para pemangku adat.

Kedua pihak juga menyatakan sepakat untuk berdamai secara adat dan berkomitmen tidak memperpanjang persoalan maupun melakukan tindakan balas dendam, baik secara fisik, lisan, maupun melalui media sosial.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan kedua pihak agar menjaga komitmen perdamaian serta menyampaikan hasil kesepakatan kepada anggota keluarga yang tidak hadir. Kedua pihak juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai sebagai dokumentasi kesepakatan dan bentuk komitmen bersama untuk mencegah terulangnya perselisihan serupa.

Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa komunikasi yang baik, keterlibatan tokoh adat, dan semangat kekeluargaan dapat menjadi jalan untuk meredakan persoalan di tengah masyarakat. Kehadiran Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian masalah secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.20 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Polsek Sasitamean mengajak masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan, menghormati kesepakatan bersama, serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian apabila muncul persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi Bersama Masyarakat.