Kedepankan Pendekatan Humanis, Polsek Sasitamean Berhasil Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Tanah Secara Damai
Kedepankan Pendekatan Humanis, Polsek Sasitamean Berhasil Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Tanah Secara Damai
MALAKA – Mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Sasitamean berhasil memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perselisihan penguasaan tanah yang melibatkan dua warga di Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka.
Penyelesaian tersebut berlangsung pada Selasa (03/11/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di Kantor Polsek Sasitamean, melalui kesepakatan damai antara Agustina Bete alias Tin selaku pihak pertama dan Frida Tay alias Mama Tay Iuk selaku pihak kedua.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan penguasaan sebidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Kebun Maemina, Dusun Semata B, Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas, Polsek Sasitamean mengambil langkah melalui komunikasi, mediasi, serta mempertemukan kedua belah pihak bersama para saksi dan keluarga.
Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua pihak sepakat bahwa tanaman yang berada di atas tanah yang diperselisihkan diakui sebagai milik pihak pertama dan dapat diambil tanpa dilakukan penanaman kembali. Sementara itu, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan, pembangunan, penanaman maupun penguasaan atas tanah tersebut sampai adanya keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga hubungan persaudaraan, tidak melakukan provokasi ataupun tindakan kekerasan, serta menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka dan/atau Pengadilan Negeri Atambua sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sasitamean IPDA Robertus I. Tas'au mengapresiasi sikap kedua pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Ia berharap kesepakatan tersebut benar-benar dipatuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru serta hubungan kekeluargaan dan keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sasitamean BRIPKA Antonius Dala Demu, S.H., mengingatkan bahwa kesepakatan damai tersebut merupakan langkah untuk menjaga situasi Kamtibmas dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan hak kepemilikan tanah. Penentuan status kepemilikan tetap harus diselesaikan melalui instansi atau lembaga yang berwenang.
Pesan-pesan persaudaraan juga disampaikan oleh tokoh adat dan keluarga agar seluruh pihak tetap mengedepankan nilai-nilai adat, ajaran agama, serta saling menghormati demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasium AIPDA Yosepus I. Waluba, Ka SPKT I BRIPKA Ronaldus T. Bouk, para saksi dari kedua belah pihak, serta keluarga yang turut menyaksikan proses penyelesaian.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar, ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak.
Melalui langkah ini, Polsek Sasitamean menunjukkan komitmennya bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan persuasif, komunikasi dan pelayanan yang humanis untuk membantu masyarakat menemukan jalan penyelesaian, menjaga persaudaraan serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Polri hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, mengedepankan musyawarah serta menjaga kedamaian demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Malaka.
renhumaspolresmalaka

