Operasi Patuh Turangga 2026 di Betun, Polres Malaka Kedepankan Edukasi dan Teguran Humanis kepada Pengendara
Operasi Patuh Turangga 2026 di Betun, Polres Malaka Kedepankan Edukasi dan Teguran Humanis kepada Pengendara
MALAKA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Polres Malaka melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Turangga Tahun Anggaran 2026 dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 11.00 WITA, di Jalan A. Yani, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, tepatnya di depan Toko Matador, Betun. Operasi dipimpin oleh Kabagops Polres Malaka, AKP I Wayan Sutawinaya, S.H., dengan melibatkan personel operasi dari berbagai satuan tugas.
Dalam pelaksanaannya, personel terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan, kemudian memasang tanda operasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, termasuk kelengkapan kendaraan serta dokumen dan perlengkapan pengendara.
Petugas juga memberikan imbauan tertib berlalu lintas, membagikan brosur Operasi Patuh Turangga 2026, serta menyampaikan teguran secara simpatik kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran. Pengendara diarahkan untuk segera melengkapi persyaratan berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, yakni lima pengendara sepeda motor tanpa helm bagi penumpang belakang, dua pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memiliki SIM, tujuh pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, empat kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta dua pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas membutuhkan kedisiplinan dan kepedulian setiap pengguna jalan. Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, kepemilikan SIM sesuai ketentuan, pemasangan pelat nomor kendaraan, serta larangan menggunakan ponsel ketika mengemudi merupakan bagian penting dalam mencegah risiko kecelakaan.
Operasi Patuh Turangga 2026 juga menyasar berbagai perilaku berisiko lainnya, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi ketentuan, melanggar marka atau rambu, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan. Penegakan aturan turut didukung melalui penggunaan ETLE statis dan teguran simpatik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Malaka mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab dalam melindungi diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Polres Malaka akan terus mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang profesional serta humanis.

