Polres Malaka Gelar KRYD, Periksa Identitas Pengunjung Homestay dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba
Polres Malaka Gelar KRYD, Periksa Identitas Pengunjung Homestay dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba
Malaka – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Malaka melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba Kewilayahan di Homestay Petra, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Kamis (22/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung pukul 21.00 hingga 22.30 WITA tersebut dipimpin oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Malaka dengan melibatkan personel dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sat Samapta, Propam, Reserse Umum, dan Humas Polres Malaka.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung homestay serta memberikan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya orang yang diamankan, bandar, pengedar, penyalahguna, maupun kurir narkotika. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang juga nihil. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Pelaksanaan KRYD Gakkum Narkoba Kewilayahan ini merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor STR/2809/X/REN.2/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang perpanjangan pelaksanaan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba. Kegiatan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Kapolres Malaka Nomor Sprin/518/X/KKA/2026 tanggal 17 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, Polres Malaka terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

