Polsek Wewiku Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice, Wujudkan Keadilan yang Humanis dan Berkeadilan
Polsek Wewiku Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice, Wujudkan Keadilan yang Humanis dan Berkeadilan
Malaka – Polsek Wewiku, Polres Malaka, kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Rabu (29/7/2026) pukul 17.00 Wita di Mapolsek Wewiku.
Proses mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wewiku terhadap dua perkara yang terjadi secara bersamaan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 Wita di Dusun Laensukabi B, Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Kedua perkara tersebut terdiri dari kasus dugaan penganiayaan dan kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang dibuat dalam dua Laporan Polisi karena salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan mengedepankan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan tersebut dicapai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak terlapor bersedia mengganti seluruh biaya pengobatan korban sebesar Rp4.000.000. Penyerahan biaya tersebut telah dilakukan secara langsung kepada pihak korban sebagai bagian dari pelaksanaan hasil kesepakatan damai.
Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai yang turut disaksikan oleh para saksi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang mengutamakan pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.
Kapolres Malaka melalui Kapolsek Wewiku menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta mengutamakan kepentingan korban, pelaku, dan terciptanya kembali situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan mediasi berlangsung hingga selesai, situasi di wilayah hukum Polsek Wewiku terpantau aman, tertib, dan kondusif.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

