Disiplin Dimulai dari Hal Kecil, Propam Polres Malaka Perkuat Pengawasan Internal Personel
Disiplin Dimulai dari Hal Kecil, Propam Polres Malaka Perkuat Pengawasan Internal Personel
Malaka – Profesionalisme anggota Polri tidak hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas di tengah masyarakat, tetapi juga dimulai dari kedisiplinan setiap personel dalam menjalankan aturan dan menjaga sikap sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semangat tersebut diwujudkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Malaka melalui Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin) terhadap personel Polres Malaka, Rabu (7/10/2026), bertempat di Mako Polres Malaka.
Kegiatan yang berlangsung setelah pelaksanaan apel pagi mulai pukul 07.30 hingga 08.30 WITA tersebut dipimpin Kasi Propam Polres Malaka bersama anggota dengan menyasar sejumlah aspek kedisiplinan personel, mulai dari penggunaan telepon genggam, kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu tanda anggota serta data diri personel hingga pemeriksaan sikap tampang dan kelengkapan pakaian dinas.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan setiap personel senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan juga langsung diberikan tindakan dan pembinaan oleh Kasi Propam Polres Malaka sesuai dengan ketentuan.
Dalam pemeriksaan administrasi dan kelengkapan personel, ditemukan beberapa anggota yang belum membawa kelengkapan tertentu, di antaranya Bripda Nando Deze yang tidak membawa data diri, Bripda Lery Moron yang tidak membawa SIM serta Bripda Josua Rae yang tidak membawa KTA.
Sementara dalam pemeriksaan sikap tampang dan kelengkapan pakaian, ditemukan Bripda Orland Adu menggunakan celana robek saat pelaksanaan apel dan Briptu Guido Bata menggunakan celana PDL yang telah pudar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan disiplin, bukan semata-mata penindakan. Melalui pemeriksaan rutin, setiap personel diingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan, kerapian dan kelengkapan administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab serta cerminan profesionalisme anggota Polri.
Opsgaktibplin dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta arahan Kabid Propam Polda NTT agar intensitas kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin ditingkatkan di seluruh satuan kerja hingga jajaran Polres.
Melalui kegiatan tersebut, Propam Polres Malaka terus memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus membangun budaya disiplin di lingkungan kepolisian. Dengan personel yang disiplin, tertib dan profesional, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal.
Kegiatan Opsgaktibplin berlangsung aman dan lancar.
Disiplin bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi fondasi untuk membangun personel Polri yang profesional, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Propam Polres Malaka — Mengawasi, Membina, dan Menjaga Profesionalisme Personel.

