Polres Malaka Gencarkan KRYD di Betun, Enam Pengunjung Jalani Tes Urine dengan Hasil Negatif
Polres Malaka Gencarkan KRYD di Betun, Enam Pengunjung Jalani Tes Urine dengan Hasil Negatif
MALAKA TENGAH – Polres Malaka melalui Satuan Reserse Narkoba bersama personel gabungan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba kewilayahan di seputaran Kota Betun, Kabupaten Malaka, Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga 00.15 Wita tersebut menyasar Wisma Viktory dan Homestay Ceria yang berlokasi di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Malaka dan didampingi Kasi Propam Polres Malaka.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, tes urine, serta memberikan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak enam orang menjalani tes urine dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika dalam kegiatan tersebut. Tidak ada orang yang diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan KRYD kali ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pelaksanaan KRYD tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Samapta, Propam, Reserse Umum, Humas, serta unsur terkait lainnya di lingkungan Polres Malaka. Sinergi antarfungsi ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang pelaksanaan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba, serta Surat Perintah Kapolres Malaka Nomor Sprin/518/X/KKA/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang pelaksanaan KRYD penegakan hukum narkoba kewilayahan.
Polres Malaka mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Malaka berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 00.15 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

