Restorative Justice di Desa Fatuaruin, Barang Curian Dikembalikan dan Kedua Pihak Berdamai
Restorative Justice di Desa Fatuaruin, Barang Curian Dikembalikan dan Kedua Pihak Berdamai
Malaka – Upaya penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan humanis dan restorative justice kembali dilakukan jajaran Polres Malaka. Bhabinkamtibmas Desa Builaran, Brigpol Leandro B. De Araujo, berhasil memediasi penyelesaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Kegiatan penyelesaian masalah dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) bertempat di Kantor Desa Fatuaruin dan melibatkan kedua belah pihak yang berperkara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya sebagai saksi dalam proses mediasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa Fatuaruin, Ketua BPD Desa Fatuaruin, Kepala SD Wekfau, para kepala dusun, staf desa, serta keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan tokoh adat, pihak yang melakukan perbuatan mengakui kesalahannya serta memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2026.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak kedua telah mengembalikan barang milik pihak pertama berupa 64 kilogram tembakau dan satu lembar feltbel yang sebelumnya diambil tanpa sepengetahuan pemilik. Pengembalian barang tersebut dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Selain itu, pihak kedua juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Apabila kembali melakukan tindakan serupa, yang bersangkutan menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan damai yang dicapai kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi yang hadir. Dengan adanya kesepakatan tersebut, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Kapolres Malaka melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta menjaga keharmonisan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Kegiatan berakhir pada pukul 15.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian masalah ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri sebagai problem solver yang mampu menjembatani penyelesaian konflik secara damai demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di Kabupaten Malaka.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

