Sat Lantas Polres Malaka Edukasi Anak-Anak, Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Sat Lantas Polres Malaka Edukasi Anak-Anak, Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Malaka – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan kepada anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka, IPTU Johanis Reinhard Talakua, sebagai bentuk kepedulian Polri dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan pemahaman bahwa sepeda listrik bukanlah kendaraan yang diperuntukkan untuk digunakan di jalan umum atau jalan raya. Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sehingga masyarakat diharapkan memahami aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas Polres Malaka, IPTU Johanis Reinhard Talakua, menyampaikan bahwa edukasi kepada anak-anak merupakan langkah preventif agar mereka memahami sejak dini pentingnya tertib berlalu lintas serta menghindari penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya dan memastikan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama," ujar IPTU Johanis Reinhard Talakua.
Selain menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, personel Satlantas juga mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan penggunaan sepeda listrik, antara lain wajib menggunakan helm berstandar SNI, usia pengguna minimal 12 tahun dengan pendampingan orang dewasa, tidak mengangkut penumpang, tidak memodifikasi daya maupun kecepatan kendaraan, mematuhi tata tertib berlalu lintas, serta hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan permukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, lajur sepeda, area integrasi dengan angkutan umum, kawasan bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), dan jalan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Malaka berharap kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak, semakin meningkat dalam mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik. Dengan disiplin terhadap peraturan, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

