Polres Malaka Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba, Laksanakan Pemeriksaan dan Tes Urine
Polres Malaka Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba, Laksanakan Pemeriksaan dan Tes Urine
Malaka – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, Polres Malaka melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba kewilayahan di kawasan Kota Betun, Kabupaten Malaka, Selasa (20/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung pukul 21.00 hingga 22.30 WITA tersebut menyasar Homestay Amelia, yang berlokasi di Desa Umanen, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Malaka, didampingi Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Malaka, dengan melibatkan personel dari sejumlah fungsi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung, melaksanakan tes urine, serta memberikan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan, sebanyak dua orang menjalani tes urine dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika, serta tidak ada orang yang diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak buruk narkotika bagi kesehatan, keluarga, dan kehidupan sosial.
Kegiatan KRYD penegakan hukum narkoba kewilayahan ini merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor STR/2809/X/REN.2/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang perpanjangan pelaksanaan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Surat Perintah Kapolres Malaka Nomor Sprin/518/X/KKA/2026 tanggal 17 Oktober 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Malaka terus memperkuat komitmen dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Partisipasi masyarakat juga diharapkan semakin meningkat, terutama melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan keberanian menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polres Malaka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Malaka agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

