Wujud Sinergi Penegakan Hukum, Wakapolres Malaka Hadiri Pemusnahan 53 Barang Bukti dari 16 Perkara Inkracht

Wujud Sinergi Penegakan Hukum, Wakapolres Malaka Hadiri Pemusnahan 53 Barang Bukti dari 16 Perkara Inkracht

Wujud Sinergi Penegakan Hukum, Wakapolres Malaka Hadiri Pemusnahan 53 Barang Bukti dari 16 Perkara Inkracht

Belu, 7 Oktober 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, Wakapolres Malaka Kompol I Wayan Sunarta, S.E. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Rabu (07/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu Arif Mirra Kanahau, S.H., M.H. dan turut dihadiri Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., Wakapolres Malaka Kompol I Wayan Sunarta, S.E., Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Belu, Kasi Intel Kejari Belu, Staf Ahli Bupati Belu Bidang PHP, Kabid P2TP2A Belu, serta sejumlah pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Belu.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebanyak 16 perkara tindak pidana umum dengan total 53 barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 senjata tajam, 30 pakaian, 1 barang elektronik, serta 17 benda lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, yakni senjata tajam atau barang berbahan logam dipotong menggunakan gerinda maupun dipatahkan, barang elektronik dihancurkan, sedangkan barang bukti berupa pakaian atau tekstil dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam penanganan perkara setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menciptakan tertib administrasi dan penataan ruang penyimpanan barang bukti, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan, kerusakan maupun kehilangan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.

Selain pemusnahan barang bukti, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan hasil pemulihan aset yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Belu, antara lain melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP), penjualan langsung, serta lelang barang rampasan negara.

Dari proses tersebut, tercatat penerimaan sebesar Rp189.572.000 yang telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara. Penerimaan tersebut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran uang pengganti, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP), sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Kehadiran Wakapolres Malaka dalam kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakapolres Malaka Kompol I Wayan Sunarta, S.E. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memastikan setiap tahapan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola sesuai dengan ketentuan sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kompol I Wayan Sunarta.

Menurutnya, sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan hal penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polri akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan serta seluruh instansi terkait, baik dalam penanganan perkara maupun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. turut menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Belu.

Menurutnya, proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian terhadap status barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan dan instansi terkait dalam menegakkan hukum. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ungkap AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi terkait diharapkan terus terpelihara guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel serta semakin dipercaya oleh masyarakat.