Cegah Karhutla, Samapta Polres Malaka Patroli dan Pantau Kondisi Hutan Kateri
Cegah Karhutla, Samapta Polres Malaka Patroli dan Pantau Kondisi Hutan Kateri
Malaka, 8 Oktober 2026 — Sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satuan Samapta Polres Malaka melalui Unit Turjawali melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Hutan Kateri, Kabupaten Malaka, Kamis (8/10/2026).
Patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan Samapta Perintis Presisi yang dilaksanakan personel Satuan Samapta Polres Malaka untuk menjaga situasi Kamtibmas sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Malaka IPTU Agustinus Sabon Eban, S.H. Selanjutnya, personel Unit Turjawali bergerak melaksanakan patroli di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan, termasuk kawasan Hutan Kateri.
Saat berada di kawasan Hutan Kateri, personel melakukan pemantauan kondisi lingkungan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Patroli juga menjadi sarana untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kondisi kawasan tetap aman dan terkendali.
Kehadiran personel Polri di kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Hutan Kateri terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan Kamtibmas.
Patroli preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polres Malaka untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga turut mendorong kepedulian bersama terhadap lingkungan.
Polres Malaka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya potensi kebakaran maupun gangguan Kamtibmas.

