Bhabinkamtibmas Polres Malaka Fasilitasi Mediasi Batas Tanah, Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kondusivitas
Bhabinkamtibmas Polres Malaka Fasilitasi Mediasi Batas Tanah, Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kondusivitas
MALAKA – Polres Malaka melalui Bhabinkamtibmas terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis serta penyelesaian permasalahan secara damai. Upaya tersebut diwujudkan melalui mediasi (problem solving) terkait perselisihan batas tanah yang berlangsung di Dusun Laenblidin B, Desa Lamudur (Desa Sentuhan), Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan mediasi dimulai pada pukul 11.00 WITA dan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, Brigpol Muhammad Sulhan Djamaludin, dengan melibatkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Ibu Theresia Telik dan Ibu Maria Fatima Seuk.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Lamudur bersama perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur ini merupakan bentuk dukungan bersama untuk mencari jalan penyelesaian yang baik sekaligus menjaga hubungan sosial dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan batas tanah yang dipermasalahkan. Namun, hingga proses mediasi berlangsung, belum tercapai kesepakatan mengenai batas lahan tersebut karena bidang tanah yang disengketakan belum memiliki sertifikat.
Sebagai langkah sementara untuk mencegah terjadinya perselisihan lebih lanjut, Kepala Desa menyarankan agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan sampai terdapat kejelasan penyelesaian.
Pada kesempatan tersebut, Brigpol Muhammad Sulhan Djamaludin juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak dan seluruh pihak yang hadir agar tetap mengedepankan sikap tenang, saling menghormati, serta menghindari tindakan sepihak terhadap objek tanah yang menjadi persoalan.
Bhabinkamtibmas turut mengajak kedua belah pihak untuk mengutamakan musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan pihak lain yang berpotensi memperkeruh situasi.
Selain itu, kedua belah pihak diimbau untuk menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum, seperti ancaman, penganiayaan, maupun perusakan, serta tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan keamanan lingkungan.
Meskipun mediasi yang berlangsung hingga pukul 13.30 WITA tersebut belum menghasilkan kesepakatan, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kedua belah pihak menyatakan akan melanjutkan penyelesaian melalui jalur lain.
Polres Malaka terus mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mendampingi masyarakat menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk perselisihan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Pendekatan dialogis dan koordinasi dengan pemerintah desa serta tokoh masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah konflik dan menjaga keharmonisan warga.
Melalui langkah preventif dan pendampingan yang berkelanjutan, Polres Malaka berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, menjaga situasi tetap kondusif, serta mendorong setiap permasalahan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Malaka – Polisi untuk Masyarakat.

